You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Sukosari
Sukosari

Kec. Baradatu, Kab. WAY KANAN, Provinsi LAMPUNG

Selamat Datang di Website Kampung Sukosari | Pengan Kuti Rompok Ratong pun di Website Tiuh Sukosari | Sugeng Rawuh Dumateng Website Deso Sukosari | Wellcome to Website Sukosari Village

PERKAM SUKOSARI NO 2 TAHUN 2019 TENTANG RPJMK 2019-2024

KAMPUNG SUKOSARI 11 Maret 2019 Dibaca 459 Kali
PERKAM SUKOSARI NO 2 TAHUN 2019 TENTANG RPJMK 2019-2024

Diberitahukan kepada Masyarakat Kampung Sukosari, Pemkam Sukosari dan BPK Sukosari telah selesai menyusun Peraturan Kampung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung Sukosari Tahun 2019 - 2024.

KEPALA KAMPUNG SUKOSARI

KECAMATAN BARADATU KABUPATEN WAY KANAN

PERATURAN KAMPUNG SUKOSARI

NOMOR 2 TAHUN 2019

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG

TAHUN 2019-2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KAMPUNG SUKOSARI,

Menimbang

:

 a.

bahwa sesuai dengan Pasal 1 Ayat (15), Pasal 27 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

 

 

 b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kampung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung Tahun 2019-2024.

Mengingat

:

 1.

 

 2.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

 3.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

 4.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

 5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

 

 6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

 7.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul  dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

 

 

 8.

 

9.

Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Tekhnis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung, Rencana Kerja Pemerintah Kampung dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kampung (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2015 Nomor11);

Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Pemerintahan Kampung (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2017 Nomor 78);

 

 

10.

Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Kampung berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung di Kabupaten Way Kanan (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 35);

 

 

11.

 

 12.

Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 44);

Peraturan Kampung Sukosari Nomor 5 Tahun 2018 tentang Struktur Oeganisasi Pemerintah Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan (Lembaran Kampung Sukosari Tahun 2018 Nomor 5);

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG SUKOSARI

Dan

KEPALA KAMPUNG SUKOSARI

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN KAMPUNG SUKOSARI TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG (RPJM-Kam) TAHUN 2019 – 2024.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Kampung ini yang dimaksud dengan :

  • Pemerintahan Kampung adalah Pemerintahan Kampung Sukosari dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kampung Suko
  • Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dan Perangkat Kampung.
  • Peraturan Kampung adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung dan BPK.
  • Keputusan Kepala Kampung adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan kampung dan kebijaksanaan Kepala Kampung yang menyangkut pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Kam adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan kampung, arah kebijakan keuangan kampung, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
  • Rencana Kerja Pembangunan Kampung yang selanjutnya disingkat RKP-Kam adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Kam yang memuat rancangan kerangka ekonomi kampung, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan kampung, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah kampung maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kampung yang selanjutnya disingkat LPM/LKMK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupaka mitra pemerintah kampung dalam memberdayakan masyarakat.
  • Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat kampung yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan
  • Profil Kampung adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Kampung yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi kampung.

BAB II

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-Kam

Pasal 2

  • Rencana RPJM-Kam dapat diajukan oleh Pemerintahan Kampung;
  • Dalam menyusun rancangan RPJM-Kam, pemerintahan kampung harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMK;
  • Rancangan RPJM-Kam yang berasal dari pemerintahan kampung disampaikan oleh kepala kampung kepada pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMK, LK, PKK-Kam, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya;
  • Setelah menerima rancangan RPJM-Kam, Pemerintahan Kampung melaksanakan Musrenbang Kampung untuk mendengarkan penjelasan kepala kampung tentang perencanaan pembangunan kampung;
  • Jika rancangan RPJM-Kam berasal dari pemerintahan kampung, maka pemerintahan Kampung mengundang LPM/LKMK, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Kampung membahas RPJM-Kam;
  • Setelah dilakukan Musrenbang-Kam maka pemerintahan kampung menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPK dan pemerintah kampung serta LPM/LKMK dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPK atas rancangan RPJM-Kam menjadi RPJM-Kam yang dituangkan dalam Peraturan Kampung; dan
  • Setelah mendapat persetujuan pemerintahan kampung maka kepala Kampung menetapkan RPJM-Kam, serta memerintahkan sekretaris kampung atau kepala urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran kampung.

BAB III

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM-Kam

Pasal 3

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung Sukosari Tahun 2019-2024 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
  2. DASAR HUKUM
  3. PENGERTIAN
  4. TUJUAN

BAB II PROFIL KAMPUNG

A. KONDISI KAMPUNG

  1. Sejarah Kampung
  2. Keadaan Geografi
  3. Keadaan Demografi
  4. Keadaan Sosial
  5. Keadaan Ekonomi

B. KONDISI PEMERINTAHAN KAMPUNG

  1. Pembagian Wilayah Kampung
  2. Struktur Organisasi Pemerintahan Kampung

 

BAB III POTENSI DAN MASALAH

  1. Potensi
  2. Masalah

 

BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG

  1. Visi dan Misi
  2. Visi
  3. Misi
  4. Kebijakan Pembangunan
  5. Arah Kebijakan Pembangunan Kampung
  6. Potensi dan Masalah
  7. Program Pembangunan Kampung
  8. Strategi Pencapaian

 

BAB V PENUTUP

 

  • Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah kampung untuk penyusunan RPJM-Kam dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Kampung ini.

Pasal 4

Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Kampung (RPJM-Kam) Tahun 2019-2024 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung dalam Pelaksanaan pembangunan enam tahun.

Pasal 5

Berdasarkan Peraturan Kampung ini disusun Rencana Kerja Pembangunan Kampung (RKP-Kam) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Kampung dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJM-Kam. yang selanjutnya disusun dalam APB-Kam.

Pasal 6

RKP-Kam sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah kampung dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB-Kam).

Pasal 7

Pelaksanaan pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJM-Kam karena terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya.

 

BAB  IV

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PENETAPAN RPJM-Kam

Pasal  8

  • Pemerintahan Kampung wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil  keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMK atau sebutan lain dalam forum Musrenbang-Kam;
  • Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Kam dalam perencanaan pembangunan kampung berdasarkan musyawarah dan mufakat.

BAB  V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal  9

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Kam ini akan diatur oleh keputusan kepala kampung.

Pasal  10

Peraturan Kampung tentang RPJM-Kam ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan kampung ini dengan menempatkannya dalam lembaran kampung.

Ditetapkan di       : Sukosari

Pada tanggal         : 11 Maret 2019

KEPALA KAMPUNG SUKOSARI

 

 

AGUS SULISTIYONO

 

  

Diundangkan di   : Sukosari

Pada tanggal         : 11 Maret 2019

 SEKRETARIS KAMPUNG SUKOSARI

  

 

GUNDARI

 

LEMBARAN KAMPUNG SUKOSARI TAHUN 2019 NOMOR 2

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

APBK 2025 Pendapatan

APBK 2025 Pembelanjaan