Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 20 |
| Kemarin | : | 150 |
| Total Pengunjung | : | 287,696 |
| Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
| IP Address anda | : | 216.73.216.152 |
| Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |

Kecamatan Baradatu, Kabupaten WAY KANAN
Provinsi LAMPUNG
Kecamatan Baradatu, Kabupaten WAY KANAN
Peraturan Desa
Diberitahukan kepada Masyarakat Kampung Sukosari, Pemkam Sukosari dan BPK Sukosari telah selesai menyusun Peraturan Kampung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung Sukosari Tahun 2019 - 2024.
KEPALA KAMPUNG SUKOSARI
KECAMATAN BARADATU KABUPATEN WAY KANAN
PERATURAN KAMPUNG SUKOSARI
NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG
TAHUN 2019-2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KAMPUNG SUKOSARI,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai dengan Pasal 1 Ayat (15), Pasal 27 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kampung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung Tahun 2019-2024. |
|
Mengingat |
: |
1.
2. |
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
|
|
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
|
|
7. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); |
|
|
|
8.
9. |
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Tekhnis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung, Rencana Kerja Pemerintah Kampung dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kampung (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2015 Nomor11); Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Pemerintahan Kampung (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2017 Nomor 78); |
|
|
|
10. |
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Kampung berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung di Kabupaten Way Kanan (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 35); |
|
|
|
11.
12. |
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 44); Peraturan Kampung Sukosari Nomor 5 Tahun 2018 tentang Struktur Oeganisasi Pemerintah Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan (Lembaran Kampung Sukosari Tahun 2018 Nomor 5); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG SUKOSARI
Dan
KEPALA KAMPUNG SUKOSARI
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN KAMPUNG SUKOSARI TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG (RPJM-Kam) TAHUN 2019 – 2024. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kampung ini yang dimaksud dengan :
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-Kam
Pasal 2
BAB III
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM-Kam
Pasal 3
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PROFIL KAMPUNG
A. KONDISI KAMPUNG
B. KONDISI PEMERINTAHAN KAMPUNG
BAB III POTENSI DAN MASALAH
BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG
BAB V PENUTUP
Pasal 4
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM-Kam) Tahun 2019-2024 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung dalam Pelaksanaan pembangunan enam tahun.
Pasal 5
Berdasarkan Peraturan Kampung ini disusun Rencana Kerja Pembangunan Kampung (RKP-Kam) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Kampung dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJM-Kam. yang selanjutnya disusun dalam APB-Kam.
Pasal 6
RKP-Kam sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah kampung dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB-Kam).
Pasal 7
Pelaksanaan pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJM-Kam karena terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya.
BAB IV
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-Kam
Pasal 8
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Kam ini akan diatur oleh keputusan kepala kampung.
Pasal 10
Peraturan Kampung tentang RPJM-Kam ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan kampung ini dengan menempatkannya dalam lembaran kampung.
|
|
LEMBARAN KAMPUNG SUKOSARI TAHUN 2019 NOMOR 2
Data Populasi Kampung Sukosari, Kecamatan Baradatu, Kabupaten WAY KANAN
Laki-laki : 659 ORANG
Perempuan : 672 ORANG
TOTAL : 1331 ORANG
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
Kampung Sukosari berada di Kecamatan Baradatu , Kabupaten WAY KANAN , Provinsi LAMPUNG.
| Kode Kampung | : | 1808042008 |
| Kode Kecamatan | : | 180804 |
| Kode Kabupaten | : | 1808 |
| Kode Provinsi | : | 18 |
| Kode Pos | : | 34761 |
Jl. Sukamaju No.01 Dusun II Tengah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten WAY KANAN - Provinsi LAMPUNG
| Senin | 06:00:00 - 18:00:00 |
| Selasa | 06:00:00 - 18:00:00 |
| Rabu | 06:00:00 - 18:00:00 |
| Kamis | 06:00:00 - 18:00:00 |
| Jumat | 06:00:00 - 18:00:00 |
| Sabtu | 06:00:00 - 18:00:00 |
| Minggu | 06:00:00 - 18:00:00 |
| Anggaran | : | Rp 1.126.142.541,91 |
| Realisasi | : | RP 591.285.703,94 |
| Anggaran | : | Rp 1.000.280.218,80 |
| Realisasi | : | RP 418.717.297,94 |
| Anggaran | : | Rp -125.862.323,11 |
| Realisasi | : | RP -125.862.323,11 |
| Anggaran | : | Rp 720.869.000,00 |
| Realisasi | : | RP 382.396.260,00 |
| Anggaran | : | Rp 9.518.901,91 |
| Realisasi | : | RP 6.868.466,00 |
| Anggaran | : | Rp 395.654.640,00 |
| Realisasi | : | RP 202.016.160,00 |
| Anggaran | : | Rp 100.000,00 |
| Realisasi | : | RP 4.817,94 |
| Anggaran | : | Rp 582.048.816,89 |
| Realisasi | : | RP 285.415.297,94 |
| Anggaran | : | Rp 324.090.401,91 |
| Realisasi | : | RP 94.841.000,00 |
| Anggaran | : | Rp 41.087.000,00 |
| Realisasi | : | RP 15.061.000,00 |
| Anggaran | : | Rp 6.254.000,00 |
| Realisasi | : | RP 0,00 |
| Anggaran | : | Rp 46.800.000,00 |
| Realisasi | : | RP 23.400.000,00 |
OpenSID 2510.0.1-premium - Pusako v3.8


SUGITO
18 Juni 2025 12:11:22
Untuk tambahan.. Akibat 3 bulan Sultan nunggak.. Kabupaten gak tau mudah2an Pusat tahu. Nasib Aparatur Kampung...