You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Sukosari
Sukosari

Kec. Baradatu, Kab. WAY KANAN, Provinsi LAMPUNG

Selamat Datang di Website Kampung Sukosari | Pengan Kuti Rompok Ratong pun di Website Tiuh Sukosari | Sugeng Rawuh Dumateng Website Deso Sukosari | Wellcome to Website Sukosari Village

DUNIA DESA DALAM ERA DIGITAL

KAMPUNG SUKOSARI 11 Februari 2020 Dibaca 102 Kali
DUNIA DESA DALAM ERA DIGITAL

Sukosari (11/02/2020) Sudah tak terelakkan lagi Dunia Desa  berkembang begitu cepat mengikuti perubahan zaman yang terus maju, maka sudah selayaknya Perangkat Desa harus mampu mengikuti perubahan zaman, yang tentunya zaman yang serba mudah atau dipermudah tentunya harus didukung oleh Peralatan yang canggih dan Sumber Daya Manusia yang baik untuk tujuan Desa Maju Mampu Berdaya Saing.

Perangkat Desa / Kampung semua sudah dipermudah dalam melaksanakan tugasnya dengan penggunaan alat bantu berupa Aplikasi-aplikasi baik itu secara Online maupun Offline, seperti :

1. Kasi Pemerintahan dengan Aplikasi Prodeskel

2. Kasi Pelayanan dengan Aplikasi OpenSID

3. Kasi Kesejahteraan dengan Aplikasi Siks-NG

4. Kaur Keuangan dengan Aplikasi Siskeudes

5. Kaur Perencanaan dengan Aplikasi E-Planning

6. Kaur TU dan Umum dengan Aplikasi Sipades

Mengutip Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Struktur dan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung, Tugas dan Fungsi Perangkat Kampung adalah :

Paragraf 1

Sekretaris Kampung

Pasal 16

  • Sekretariat Kampung dipimpin oleh Sekretaris Kampung yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kampung.
  • Sekretaris Kampung dibantu oleh unsur staf yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kampung, yang terdiri atas urusan-urusan.

 Pasal 17

(1)  Sekretaris Kampung mempunyai tugas membantu Kepala Kampung dalam bidang administrasi pemerintahan, terdiri atas:

  1. mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan kampung;
  2. pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
  3. mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kampung;
  4. menyelenggarakan kesekretariatan kampung;
  5. menjalankan administrasi kampung;
  6. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah kampung;
  7. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah kampung; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kampung.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kampung mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat kampung, penyediaan prasarana perangkat kampungdan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, BPK, dan lembaga pemerintahan kampunglainnya; dan
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja kampung, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 Paragraf 2

Urusan Keuangan

 Pasal 18

(1)  Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 1, merupakan unsur staf Sekretariat Kampung yang membantu tugas Sekretaris Kampung dalam urusan administrasi keuangan.

(2)  Urusan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kampung.

(3)  Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Kampung sesuai kebutuhan dan kemampuan kampung, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Keuangan.

 Pasal 19

(1)  Urusan Keuangan mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Kampung;
  2. menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Kampung, membukukan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Kampung;
  3. mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung;
  4. mengelola dan membina administrasi keuangan kampung;
  5. menggali sumber pendapatan kampung;
  6. menyusun laporan keuangan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. pengurusan administrasi keuangan;
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan; dan
  4. administrasi penghasilan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, BPK, dan lembaga pemerintahan kampung

 Paragraf 3

Urusan Tata Usaha dan Umum

 Pasal 20

(1)  Urusan Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)huruf a.2, merupakan unsur staf Sekretariat Kampung yang membantu Sekretaris Kampung dalam urusan ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan.

(2)  Urusan Tata Usaha dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kampung.

(3)  Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Kampung sesuai kebutuhan dan kemampuan kampung, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.

 Pasal 21

(1)  Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas :

  1. melakukan urusan surat menyurat;
  2. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Kampung;
  3. melaksanakan pengelolaan barang inventaris Kampung;
  4. mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Kampung;
  5. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kampung; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  2. pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
  3. pelaksanaan urusan arsip;
  4. pelaksanaan urusan ekspedisi;
  5. pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat desa;
  6. pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  7. pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
  8. pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
  9. pelaksanaan urusan inventarisasi;
  10. pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan
  11. pelaksanaan urusan pelayanan umum                                       

Paragraf 4

Urusan Perencanaan

Pasal 22

(1)  Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 3, merupakan unsur Sekretariat Kampung yang membantu tugas Sekretaris Kampung di bidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Kampung.

(2)  Urusan Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab melalui Sekretaris Kampung.

(3)  Kepala Urusan Perencanaan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Kampung sesuai kebutuhan dan kemampuan kampung, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Perencanaan.

 Pasal 23

(1)  Urusan Perencanaan mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan kampung;
  2. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan kampung secara rutin dan/atau berkala;
  3. menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kampung akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
  4. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan perencanaan yang diberikan oleh Kepala Kampung atau Sekretaris Kampung;
  5. melaksanakan Musrenbang Kampung;
  6. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung;
  7. menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Kampung; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :

  1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja kampung;
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
  4. penyusunan laporan.

 Bagian Keempat

Pelaksana Teknis

 Paragraf 1

Seksi Pemerintahan

 Pasal 24

(1)  Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 1, merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Kampung di bidang pemerintahan, keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

(2)  Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kampung dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kampung.

(3)  Kepala Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Kampung sesuai kebutuhan dan kemampuan kampung, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi.

 Pasal 25

  1. Seksi Pemerintahan bertugas membantu kepala kampung dalam pelaksanaan bidang pemerintahan dan menyusun rancangan regulasi kampung.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
  3. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  4. menyusun rancangan regulasi kampung;
  5. pembinaan masalah pertanahan;
  6. pembinaaan ketentraman dan ketertiban;
  7. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan;
  8. penataan dan pengelolaan wilayah; dan
  9. pendataan dan pengelolaan Profil Kampung.

 Paragraf 2

Seksi Kesejahteraan

 Pasal 26

(1)  Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 2, merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Kampung di bidang kesejahteraan.

(2)  Seksi Kesejahteraan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kampung dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kampung.

(3)  Kepala Seksi Kesejahteraan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Kampung sesuai kebutuhan dan kemampuan kampung, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi.

 Pasal 27

(1)  Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas:

  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan kampung;
  2. mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat kampung dan sumber-sumber pendapatan kampung;
  3. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
  4. mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
  5. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kampung.

(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perkampungan;
  2. pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi; dan
  3. motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

 Paragraf 3

Seksi Pelayanan

 Pasal28

(1)  Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3, merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Kampung di bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.

(2)  Seksi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kampung dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kampung.

(3)  Kepala Seksi Pelayanan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Kampung sesuai kebutuhan dan kemampuan kampung, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi.

 Pasal 29

  • Seksi Pelayanan mempunyai tugas :
  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
  3. mengoordinasikan kegiatan pelayanan satu pintu; dan
  4. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kampung.

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  3. pengoordinasian kegiatan pelayanan satu pintu; dan
  4. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;

 Bagian Kelima

Pelaksana Kewilayahan

 Pasal 30

Pelaksana kewilayahan dipimpin oleh seorang kepala pelaksana kewilayahan yang disebut Kepala Dusun, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kampung dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kampung.

 Pasal 31

(1)  Kepala Dusun mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun;
  2. menegakkan Peraturan Kampung, Peraturan Kepala Kampung dan Keputusan Kepala Kampung;
  3. membina keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah Dusun;
  4. membina kerukunan warga masyarakat Dusun;
  5. memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di wilayah Dusun;
  6. menyampaikan informasi program dan kegiatan Pemerintah Kampung kepada masyarakat Dusun;
  7. mengkoordinasikan kegiatan di wilayah Dusun dengan Rukun Warga dan Rukun Tetangga dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
  8. membina dan meningkatkan swadaya dan gotong-royong masyarakat di wilayah Dusun;
  9. melaporkan situasi dan kondisi wilayah Dusun kepada Kepala Kampung; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun mempunyai fungsi :

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

gunasArt

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

APBK 2025 Pendapatan

APBK 2025 Pembelanjaan