Kampung Sukosari
Kecamatan Baradatu, Kabupaten WAY KANAN
ANGIN SEGAR BSU TAHUN 2025
Way Kanan (16/06/2025) Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Tujuan program BSU Tahun 2025 ini adalah menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Persyaratan Penerima BSU Sebagaimana diatur pada Permenaker 5 Tahun 2025, persyaratannya adalah:
- Pekerja/Buruh
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
1. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
2. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
3. Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/ Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan - Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara aktif, prajurit Tentara Nasional Indonesia aktif, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif; dan
- Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) / Pos Penyalur.
Jika peserta telah memenuhi syarat/kriteria penerima BSU yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, maka peserta dapat :
- Melakukan pengecekan pada website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
- Melakukan pengecekan pada website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Menghubungi HRD Perusahaan.
Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung di Kabupaten Way Kanan juga turut senang adanya kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digulirkan Pemerintah Pusat, mereka juga berharap akan mendapatkan BSU tersebut, karena kabar ini menjadi angin segar dimana Siltap/Gaji/Upah/Tunjangan Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung belum dibayarkan dari bulan April 2025 sedangkan sekarang sudah pertengahan bulan Juni 2025.
Salah satu Perangkat Kampung yang tergabung di PPDI Way Kanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan "Kami ikut Senang, kalau Perangkat Kampung maupun Anggota BPK juga mendapatkan BSU, tetapi kami akan lebih Senang kalau Hak Hak Dasar Kami diberikan tepat waktu, misalnya Siltap Bulan April diberikan pada akhir bulan April, Siltap Bulan Juni diberikan pada akhir Bulan Juni begitu seterusnya"
Pemerintah Desa/Kampung adalah Ujung Tombak kebijakan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat, yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, tentu ini sudah layak menjadi pertimbangan Pemerintah untuk memikirkan Kesejahteraannya sehingga Aparatur Pemerintah Desa/Kampung dapat Fokus dalam melayani masyarakat dan tidak lagi memikirkan nasib dirinya.
Kita sibuk menjalankan kebijakan bagaimana Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, tetapi kami sendiri diambang Kemiskinan Ekstrem itu.
written : gundari,s.pd
#desa
#kemnaker
#kemendagri
#kemenkum
#kemenkeu
#kemendes
#kemensos
#bpjs
#bpjs_kesehatan
#bpjs_ketenagakerjaan
#bpjamsostek
#ppdi
#perangkat_desa
Komentar
Mustolih
18 Juni 2025 11:03:58
Mantab, Sukosari semakin didepan
SUGITO
18 Juni 2025 11:11:22
Untuk tambahan.. Akibat 3 bulan Sultan nunggak.. Kabupaten gak tau mudah2an Pusat tahu. Nasib Aparatur Kampung



Mustolih
18 Juni 2025 11:03:40
Mantab, Sukosari semakin didepan