
Sukosari (02/04/2020) Berdasarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 470/280/IV.09/WK/2020 Untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang cepat dan meluas, dengan ini disampaikan kepada Masyarakat Kampung Sukosari khususnya dan Masyarakat Kabupaten Way Kanan pada Umumnya :
- Pemerintah Kabupaten Way Kanan menghentikan Sementara pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara tatap muka langsung sejak tanggal 2 April 2020.
- Sebagai penggantinya maka pelayanan dilakukan dengan cara pelayanan melalui jaringan WhatsApp, Untuk nomor WhatsApp yang dipergunakan adalah sebagai berikut :0822 8924 7651 Pelayanan KK dan Surat Pindah, 0822 8942 7314 Pelayanan E-KTP dan KIA, 0822 8924 7638 Pelayanan Akta Kelahiran, 0822 89247631 Pelayanan Akte Kematian dan Perkawinan.
- Masyarakat agar mengirimkan berkas Persyaratan Dokumen Kependudukan melalui Nomor WA tersebut diatas.
- Dokumen kependudukan yang sudah selesai diproses dapat diambil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan dihari yang sudah ditentukan (Pemberitahuan melalui WhatsApp).
- Masyarakat agar menunda kepengurusan Dokumen Kependudukan sampai wabah COVID-19 berakhir kecuali untuk mengurus BPJS.
Diupdate tanggal 17/09/2020 Call Center sesuai gambar utama.