You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Sukosari
Sukosari

Kec. Baradatu, Kab. WAY KANAN, Provinsi LAMPUNG

Selamat Datang di Website Kampung Sukosari | Pengan Kuti Rompok Ratong pun di Website Tiuh Sukosari | Sugeng Rawuh Dumateng Website Deso Sukosari | Wellcome to Website Sukosari Village

SOSIAISASI PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

KAMPUNG SUKOSARI 16 November 2023 Dibaca 103 Kali
SOSIAISASI PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

Blambangan Umpu (15/11/2023) Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Buay Pemuka Pangeran Tuha atau Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Way Kanan pada hari Rabu 15 November 2023.

Peserta yang hadir Sekretaris Kampung dari 4 kecamatan yaitu :

  1. Kecamatan Baradatu,
  2. Kecamatan Banjit,
  3. Kecamatan Gunung Labuhan, dan
  4. Kecamatan Rebang Tangkas

Sosialisasi Rancangan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok disampaikan oleh Aris Supriyanto, SH., MH. Kabag Hukum Setdakab Way Kanan, Kawasan Tanpa Rokok meliputi:

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  2. Tempat Proses Belajar Mengajar;
  3. Tempat Anak Bermain;
  4. Tempat Ibadah;
  5. Angkutan Umum;
  6. Tempat Kerja; dan
  7. Tempat Umum.
  • KTR huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar.
  • Batas terluar sampai batas pagar terluar.
  • Dalam hal KTR tidak memiliki pagar, maka batas terluarnya hingga kucuran air dari atap paling luar.
  • KTR huruf f dan huruf g wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Kewajiban yang harus ditaati :

  • Setiap orang wajib mentaati ketentuan mengenai KTR.
  • Setiap orang di KTR dilarang:

a.merokok;

b.menawarkan rokok pada anak;

c.mempromosikan atau mengiklankan produk rokok; dan/atau menjual dan/atau membeli produk rokok.

  • Setiap orang yang melanggar KTR dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta ribu rupiah).

#gunasArt

#desa

#village

#sekdes

#perangkat_desa

#kemendes

#kemenkes

#kemendagri

#kemenkumham

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

APBK 2025 Pendapatan

APBK 2025 Pembelanjaan