
Blambangan Umpu (15/11/2023) Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Buay Pemuka Pangeran Tuha atau Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Way Kanan pada hari Rabu 15 November 2023.
Peserta yang hadir Sekretaris Kampung dari 4 kecamatan yaitu :
- Kecamatan Baradatu,
- Kecamatan Banjit,
- Kecamatan Gunung Labuhan, dan
- Kecamatan Rebang Tangkas
Sosialisasi Rancangan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok disampaikan oleh Aris Supriyanto, SH., MH. Kabag Hukum Setdakab Way Kanan, Kawasan Tanpa Rokok meliputi:
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Tempat Proses Belajar Mengajar;
- Tempat Anak Bermain;
- Tempat Ibadah;
- Angkutan Umum;
- Tempat Kerja; dan
- Tempat Umum.
- KTR huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar.
- Batas terluar sampai batas pagar terluar.
- Dalam hal KTR tidak memiliki pagar, maka batas terluarnya hingga kucuran air dari atap paling luar.
- KTR huruf f dan huruf g wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Kewajiban yang harus ditaati :
- Setiap orang wajib mentaati ketentuan mengenai KTR.
- Setiap orang di KTR dilarang:
a.merokok;
b.menawarkan rokok pada anak;
c.mempromosikan atau mengiklankan produk rokok; dan/atau menjual dan/atau membeli produk rokok.
- Setiap orang yang melanggar KTR dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta ribu rupiah).
#gunasArt
#desa
#village
#sekdes
#perangkat_desa
#kemendes
#kemenkes
#kemendagri
#kemenkumham


