Kampung Sukosari
Kecamatan Baradatu, Kabupaten WAY KANAN
MUSKAMSUS KOPDES MERAH PUTIH SUKOSARI
Sukosari (12/05/2025) Musyawarah Kampung Khusus (MUSKAMSUS) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sukosari diselenggarakan oleh Pemerintah Kampung Sukosari pada Hari Senin Tanggal 12 Mei 2025 mulai dari jam 13:30 WIB s/d jam 16:00 WIB di Balai Kampung Sukosari.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh DESTA BUDI RAHAYU N, S.STP Kadis Koperasi & UMKM Kab. Way Kanan, SUGENG HARTONO, S.Pd., MM Pengawas Koperasi Kab. Way Kanan, DARMIYANTI, S.Kom Kasi PMK Baradatu, SERTU BUDI SETIAWAN Bhabinsa, MENHARKA AFIF, SH Pendamping Lokal Desa, SAPTARIA RIZKY Koor Penyuluh Pertanian, TITIK MULASIH Penyuluh Perikanan, Badan Permusyawaratan Kampung Sukosari, Pamong Kampung Sukosari dan Masyarakat Pelaku UMKM di Kampung Sukosari.
Dalam sambutan Kadis Koperasi Way Kanan mengatakan "Musyawarah Kampung Khusus ini diselenggarakan untuk Pembentukan Pengurus dan Pengawas Koperasi di Kampung Sukosari, yang nantinya nama koperasi ini bernama KOPERASI DESA MERAH PUTIH SUKOSARI sesuai dengan Juklak MENKOP Nomor 1 Tahun 2025 BAB II Hal.6-7"
Dan tentunya kegiatan ini diselenggarakan untuk memenuhi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam sambutannya Pengawas Koperasi Kabupaten Way Kanan mengakatakan "bahwa untuk menjadi Pengurus maupun Pengawas Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi Kriteria Sebagai berikut :
- Memiliki pengetahuan perkoperasian.
- Memiliki keterampilan kerja dan wawasan berwirausaha.
- Tidak memiliki hubungan sedarah dan hubungan keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Selanjutnya Kegiatan Pembentukan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Sukosari dipimpin oleh RUDI PANGESTU Ketua BPK Sukosari, dengan Hasil sebagai berikut :
KOPERASI DESA MERAH PUTIH SUKOSARI
PENGURUS
- ARIF KURNIAWAN, S.K.M : Ketua
- JOKO SANTOSO : Wakil Ketua Bidang Usaha
- GUNDARI, S.Pd : Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
- NUR ASIH WINARTI, S.A.N : Sekretaris
- EKA YULIYANTI, S.Pd : Bendahara
PENGAWAS
- AGUS SULISTIYONO : Ketua
- RUDI PANGESTU : Angota
- PARYONO : Anggota
Disepakati Juga Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas selama 5 Tahun, Simpanan Pokok Rp.100.000,- /anggota dan Simpanan Wajib Rp.10.000,- /bulan/anggota.
Untuk diketahui bersama bahwa manfaat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai berikut:
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- menciptakan lapangan kerja;
- memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat;
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi;
- modernisasi manajemen sistem perkoperasian;
- menekan harga di tingkat konsumen;
- meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik;
- menekan pergerakan tengkulak;
- memperpendek rantai pasok;
- meningkatkan inklusi keuangan;
- menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah;
- menekan tingkat kemiskinan ekstrem; dan
- menekan inflasi.
Written by Gundari, S.Pd
#koperasi
#desa
#merahputih
#presiden_RI
#Prabowo_Subianto
#kemenkop
#kemendes
#kemenkeu
#kemendagri
#kemenkes
#kemenpan
#kemenhum
#kemensos
#kemenbumn
#komdigi
#badan_pangan_nasional
#BPN
#badan_gizi_nasional
#BGN
#Koperasi_Desa_Merah_Putih
#Sukosari
#Baradatu
#WayKanan
#Lampung



Nanda Tiara
06 Februari 2026 09:16:33
Mbak klk mau buat kk, persyaratan nya apa aja ya...