Kampung Sukosari
Kecamatan Baradatu, Kabupaten WAY KANAN
PENYALURAN BLT TRIWULAN I DAN II KAMPUNG SUKOSARI TA 2025

Sukosari (25/05/2025) Pemerintah Kampung Sukosari telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai berdasarkan Peraturan Kepala Kampung Sukosari Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Kegiatan dihadiri oleh Perwakilan Kecamatan Darmiyanti, S.Kom Kasi PMK Kec. Baradatu, Menharka Afif, S.H Pendamping Lokal Desa, Rudi Pangestu Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Sukosari, Perangkat Kampung Sukosari dan Keluarga Penerima Manfaat.
Pada Tahun Anggaran 2025 ini Keluarga Penerima Manfaat di Kampung Sukosari sebanyak 13 KPM, dan Pada hari ini disalurkan sebanyak 2 Triwulan (6 Bulan x 13 KPM x Rp.300.000,- ) sehingga Total Uang yang disalurkan sebanyak Rp.23.400.000,- Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah.
Darmiyanti, S.Kom dalam sambutannya juga memohon maaf karena Camat Baradatu tidak bisa menghadiri acara ini, dan menyampaikan pesan agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok bapak/ibu sehari-hari, jangan buat beli rokok, pulsa, atau yang tidak perlu, ucapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi rumah KPM yang tidak bisa hadir di Balai Kampung dikarenakan sedang sakit/Cacat.
Written : gundari
#bantuan
#blt
#miskin
#BPS
#pld
#loker
#desa
#pendamping_desa
#kemendes
#kemendagri
#smart_village
#mulai_dari_desa
#lampung



Nanda Tiara
06 Februari 2026 09:16:33
Mbak klk mau buat kk, persyaratan nya apa aja ya...