Kampung Sukosari
Kecamatan Baradatu, Kabupaten WAY KANAN
SOSIALISASI DAN PENYERAHAN DHKP PAJAK PBB TAHUN 2025
Baradatu (12/06/2025) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan mengadakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan dan Penyerahan DHKP Pajak PBB Tahun 2025 di Aula Kecamatan Baradatu pada hari Kamis Tanggal 12 Juni 2025 Pukul 13:00 WIB s/d Selesai.
Kegiatan ini dihadiri oleh INDRAWATI, SAN., MM Kabid PBB & BPHTB Bapenda Kab. Way Kanan, DARMIYANTI, S.Kom Kasi PMK Kec. Baradatu, REVI Perwakilan Bank Lampung serta Seluruh Satgas PBB-P2 di Kecamatan Baradatu.
Dalam sambutannya DARMIYANTI, S.Kom mengatakan "agar seluruh satgas yang telah hadir dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan tentunya mengikuti Instruksi Bu Kabid untuk tata cara penagihannya".
INDRAWATI, SAN., MM Kabid PBB & BPHTB mengatakan "Pertama kami ucapkan terimakasih kepada seluruh satgas PBB-P2 yang tahun lalu sudah mensukseskan kegiatan Penagihan PBB-P2 sehingga kita mendapatkan prestasi WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kedua kami mengingatkan bahwa tugas dan tanggung jawab Satgas PBB semakin meningkat, seperti Point Kedua dalam SK Satgas PBB berbunyi :
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) kepada wajib pajak
di Kampung dan kelurahan masing-masing serta melakukan penagihan kepada wajib pajak; - dalam hal wajib pajak melakukan pembayaran secara kolektif, satuan tugas (satgas) mengkoordinir dan berkewajiban untuk menyetorkannya ke rekening:
a) Bank Lampung, dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP);
b) Bank Rakyat Indonesia melalui BRIVA dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP);
c) Bank Negara Indonesia melalui BRIVA dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP);
c. penyetoran sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dalam jangka waktu 1x24 jam terhitung saat wajib pajak melakukan pembayaran
dan dilampiri dengan daftar penerimaan harian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; - menyampaikan bukti penyetoran dan Daftar Penerimaan Harian sebagaimana dimaksud pada huruf c ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan;
- membantu Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan dalam hal pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;Way Kanan dalam hal pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dalam hal ini Satgas PBB-P2 Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu adalah Saudara Gundari, S.Pd dalam hal bapak/ibu Masyarakat Kampung Sukosari atau Masyarakat diluar Kampung Sukosari yang mempunyai Kewajiban Pajak PBB-P2 agar dapat menghubunginya melalui pesan WhatsApp 0822 9991 3900.
Written : Gundari
#pajak
#pbb
#pajak_daerah
#way_kanan



Nanda Tiara
06 Februari 2026 09:16:33
Mbak klk mau buat kk, persyaratan nya apa aja ya...